Kelas :3ea13
NPM : 11208329
MK : KLKP
Materi : Jasa-jasa bank
JASA-JASA BANK
Jasa-jasa bank merupakan kegiatan perbankan yang dilakukan oleh suatu bank untuk memperlancar kegiatan menghimpun dana dan menyalurkan dana. Semakin lengkap jasa bank yang diberikan maka akan semakin baik dengan demikian akan menarik nasabah. Hal tersebut karena nasabah merasa nyaman melakukan kegiatan keuangan dari satu bank saja. Bank melaksanakan jasa ini tidak hanya untuk menarik perhatian nasabah semata-mata, namun juga untuk mencari keuntunagn yang disebut dengan fee based.
Keuntungan yang diperoleh dari jasa bank antara lain :
1. biaya adminstrasi (c/: adm kredit )
2. biaya kirim (c/: biaya transfer)
3. biaya tagih (c/: biaya kliring)
4. biaya provisi dan komisi (c/: jasa kredit/transfer)
5. biaya sewa (c/: sewa safe deposit box)
6. biaya iuran (c/: biaya kartu kredit)
7. biaya lain-lain.
KIRIMAN UANG (transfer)
Transfer merupakan jasa pengiriman uang lewat bank baik dalam kota, luar kota ataupun ke luar negeri. Sarana yang digunakan dalam jasa transfer ini tergantung kemauan nasabah, dan hal tersebut akan mempengaruhi kecepatan pengiriman dan besar kecilnya biaya pengiriman.
KLIRING (clearing)
Kriling merupakan jasa penyelesaian hutang piutang antar bank dengan cara saling menyerahkan warkat-warkat yang akan dikliringkan di lembaga kliring. Lembaga ini dibentuk dan dikoordinir oleh Bank Indonesia setiap hari kerja, dan peserta kliring merupakan bank yang sudah mendapat ijin dari BI.
Tujuan dilaksanakan kliring oleh Bank Indonesia antara lain :
a. untuk memajukan dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral
b. agar perhitungan penyelesaian utang piutang dapat dilakukan dengan lebih mudah, aman dan efisien
c. salah satu pelayanan bank kepada nasabah
Warkat-warkat yang dapat dikliringkan atau diselesaikan di lembaga kliring adalah warkat-warkat yang berasal dari dalam kota, seperti :
- cek
- bilyet giro
- wesel bank
- Surat bukti penerimaaan transfer
- Lalu lintas girat / nota kredit
Proses penyelesaian warkat-warkat kliring di lembaga kliring (dilihat dari sisi bank)
1. Kliring Keluar, membawa warkat kliring ke lembaga kliring (Nota debet/kredit keluar)
2. Kliring Masuk, menerima warkat kliring dari lembaga kliringa (Nota debet/kredit masuk)
3. Pengembalian Kliring, pengembalian warkaat yang tidak memenurhi syarat yang telah ditentukan.
• Tn. A bertansaksi dengan Tn B
• Tn. A memberikan Cek pada Tn B
Tn. B sebagai nasabah Bank ‘XYZ’ melakukan setoran kliring di Bank ‘XYZ’
• Bank ‘XYZ’ mengirimkan Warkat (Nota Debet -->
• Lembaga Kliring akan meneruskan Warkat kepada Bank ‘ABC’ (Nota Debet à ND Masuk)
• Setelah proses pengecekan dan cek dinyatakan syah, maka di informasikan kepada Lembaga kliring untuk mendebet rekening Bank ‘ABC’ di BI dan di kredit ke rekening Bank ‘XYZ’
• Penyampaikan hasil kliring kepada Bank ‘XYZ’ dan pihak Bank akan mengkridit rekening Tn B.
Setelah proses kliring berjalan, pada sore hari masing-masing bank akan membuat perhitungan kliring untuk mengetahui apakah bank tersebut menang atau kalah kliring. Bank yang menang kliring adalah bank yang jumlah warkat tagihan warkat kliring melebihi pembayaran warkat kliringnya.
Bank yang kalah kliring justru sebaiknya, dimana pembayaran warkat kliring lebih besar dari wartat tagihan.
INKASO (Collection)
Secara umum dapat dikatakan bahwa inkaso adalah proses kliring antar kota, baik dalam negeri maupun luar negeri. Biasanya waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan akan lebih lama.
SAFE DEPOSIT BOX
SDB merupakan jasa bank yang diberikan kepada pada nasabah, yaitu berupa kotak untuk menyimpan dokumen-dokumen atau benda benda berharganya.
BANK CARD
Bank card merupakan kartu plastik yang dikeluarkan bank dan diberikan kepada nasabahnya untuk dapat dipergunakan sebagai alat pembayaran di berbagai tempat. Dalam system kerja bank card terlihaaat ada 3 pihak yang terlibat dalam prosesnya, yaitu:
1. Bank sebagai penerbit dan pembayar
2. Pedagang / merchant, sebagai tempat belanja
3. Pemegang kartu / card holder, sebagai yang berhak melakukan transaksi.
Keleluasaan dan kebebasan dalam menggunakan sangat dibatasi pada jenis kartu yang diterbitkan. Setiap jeins bank card memiliki keunggulan dan kekurangan.
• Charge card, suatu system dimana pemegang kartu harus melunasi semua penagihan yang terjadi atas dirinya sekaligus pada sat jatuh tempo
• Credit card, suatu system dimana pemegang kartu dapat melunasi penahian yang terjadi atas dirinya secar angsuran pada saat jatuh tempo
• Debet card, pembayaran atas penagihan nasbaah melalui pendebetan atas rekening yang ada di bank dimana pada saat membuka kartu
• Smart card, berfungsi sebagai rekening terpadu
• Private label card, merupakan kartu yang diterbitkan oelh suatu badan usaha (bukan bank) dan penggunaan kartu hanya sebatas pada perusahaan yang mengeluarkan.
BANK NOTE
Bank note merupakan uang kartal asing yang dikeluarkan dan diterbitkan oleh bank di luar negeri. Jual beli bank note merupakan transaksi antara valuta yang dapat diterima pembayarannya dan dapat diperjualbelikan dan diperdagangkan kembali sesuai dengan nilai tukarnya.
Pada transaksi jual beli bank akan mengelompokkan bank note lemah (ITL, FRF, MYR) dan bank note kuat (USD, SGD, AUD, DEM, JPY). Dalam transaksinya bank note, suatu bank akan menggunakan nilai kurs yang dikeluarkan oleh bank Indonesia.
Beberapa istilah dalam transaksi bank note :
• valuta --> mata uang
• kurs --> nilai valuta asing
• konversi --> penyesuaian
• kurs konversi --> penyesuaian nilai valuta asing terhadap rupiah
Dalam transaksi jual beli bank note ada dua macam kurs, yaitu kurs beli (buying rate) dan kurs jual (selling rate).
o Kurs jual adalah saat bank menjual atau nasabah membeli
o Kurs beli adalah saat bank membeli atau nasabah menjual
TRAVELLER CHEQUE
Travellers cheque dikenal dengan nama cek wisata atau cek perjalanan yang biasanya digunakan oleh nasabah yang bepergian. Cek Wisata ini biasanya diterbitkan dengan nominal tertentu.
Keuntungan :
a. memberikan kemudahan berbelanja
b. mengurangi resiko kehilangan uang
c. memberikan rasa percaya diri
d.dapat dijadikan cederamata atau hadiah untuk relasi biasanya tidak ada biaya apapun
LETTER OF CREDIT (L/C)
L/C adalah jasa bank yang diberikan kepada masyarakat (nasabah) untuk memperlancar
arus barang dalam kegiatan ekspor-impor.
LC merupakan suatu pernyataan dari bank atas permintaan nasabah (importir) untuk menyediakan dan membayar sejumlah uang tertentu untuk kepentingan pihak ketiga (eksportir).
Guarantee (garansi) artinya jaminan Bank Garansi adalah jaminan bank dalam penyelesaian suatu proyek jika pelaksana (kontraktor) ingkar/cedera janji. Dengan adanya BG pemilik proyek mendapat kepastian bahwa proyek akan berjalan sesuai dengan perjanjian.
�� Terjadi perundingan rencana kerja proyek
�� Kontraktor mengajukan Bank Garansi pada bank
�� Bank memberikan Sertifikat BG
�� Sertifikat diberikan pada pemilik proyek
�� Pemilik Proyek memberikan proyek pada kontraktor
�� Bila kontraktor cedera janji maka pemilik proyek dapat mencairkan sertifikat BG pada bank
�� Bank penjamin akan membayar sertifikat BG pada pemilik proyek
Bila pekerjaan diselesaikan oleh kontraktor maka sertifikat BG harus dikembalikan
MENERIMA SETORAN-SETORAN
Jasa ini diutamakan untuk membantu nasabahnya dalam melakukan setoran atau pembayaran lewat bank. Setoran atai pembayaran yang biasa diterima bank antar lain : pembayaran listrik, telpon, pajak, uang kuliah, rekening air dan setoran ONH
MELAKUKAN PEMBAYARAN
Jasa ini termasuk jasa lain-lain yang juga disediakan oleh bank, diantaranya pembayaran gaji, pensiun, bonus dan hadiah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar