Selasa, 12 April 2011

Komputerisasi Lembaga keuangan perbankan

Nama : Yulia Banyu Rani
Kelas :3ea13
NPM : 11208329
Mata Kuliah :KLKP
Materi : Dana Pihak Ketiga

Dana Pihak Ketiga


Dana pihak ketiga adalah dana yang diperoleh dari masyarakat, dalam arti masyarakat sebagai individu, perusahaan, pemerintah, rumah tangga, koperasi, yayasan, dan lain-lain baik dalam mata uang rupiah maupun dalam valuta asing. Pada sebagian besar atau setiap bank, dana masyarakat ini merupakan dana terbesar yang dimiliki. Hal ini sesuai dengan fungsi bank sebagai penghimpunan dana dari masyarakat.

Jenis-Jenis Dana Pihak Ketiga adalah

1. Giro

Giro adalah simpanan masyarakat baik dalam bentuk rupiah maupun valuta asing pada bank yang dalam transaksinya ( penarikan dan penyetoraan ) dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, kartu ATM, sarana bayar yang lainnya atau dengan cara pemindah bukuan.

2. Tabungan

Tabungan adalah simpanan pihak ketiga dalam bentuk rupiah maupun valuta asing pada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu dari masing-masing bank penerbit.

3. Simpanan Berjangka

a. Sertifikat Deposito

Sertifikat deposito atau negotiable Certificate of Deposits yang sering disingkat dengan CD adalah deposito berjangka yang bukti simpanannya dapat diperdagangkan, yang juga merupakan surat pengakuan hutang dari bank dan lebaga keuangan bukan bank yang dapat diperjual belikan dalam pasar uang.

b. Deposit On Call

Deposito on call adalah simpanan atas nama ( atau pihak ketiga bukan bank ) dalam jumlah yang besar. Penarikannya hanya dapat dilakukan dengan pemberitahuan sebelumnya. Pemberitahuan nasabah kepada bank untuk penarikan tersebut dilakukan misalnya dalam jangka waktu sehari, tiga hari, seminggu, atau jangka waktu lainnya yang disepakati oleh nasabah dan bank yang bersangkutan.

c. Deposito Berjangka

Deposito berjangka adalah simpanan pihak ketiga dalam rupiah maupun valuta asing, yang diterbitkan atas nama nasabah kepada bank dan penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu menurut perjanjian antara penyimpan dengan bank yang bersangkutan. Simpanan berjangka termasuk deposit on call yang jangka waktunya relatif lebih singkat dan dapat ditarik sewaktu-waktu dengan pemberitahuan sebelumnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar