Selasa, 05 April 2011

Komputerisasi Lembaga Keuangan Perbankan
Nama : Yulia Banyu Rani
Kelas : 3EA13
NPM : 11208329
Mata Kuliah : KLKP
Materi : (Kredi Usaha Kecil) KUK


Kredit Usaha Kecil (KUK)
Kredit Usaha Kecil (KUK)
Adalah Kredit atau pembiayaan dari Bank untk investasi dan atau modal kerja, yang diberikan dalam Rupiah dan atau Valuta asing kepada nasabah usaha kecil dengan plafond kredit keseluruhan maksimal Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) untuk membiayai usaha yang produktif.
KUK-Kredit Investasi
Adalah kredit jangka menengah/panjang yang diberikan kepada (calon) debitur untuk membiayai barang-barang modal dalam rangka rehabilitasi, modernisasi, perluasan ataupun pendirian proyek baru, dengan jangka waktu maksimal 10 tahun.
KUK-Kredit Modal Kerja
Adalah kredit yang diberikan untuk memenuhi kebutuhan modal kerja yang habis dalam satu siklus usaha.
KUK-Kredit Modal Kerja Kontraktor
Adalah kredit yang diberikan untuk memenuhi kebutuhan modal kerja khusus bagi usaha jasa kontraktor yang habis dalam satu siklus usaha.
KUK-Channeling
Adalah Kredit Modal Kerja atau Kredit Investasi yang diberikan melalui kerjasama dengan Lembaga pembiayaan atau Bank Umum lainnya.
Ketentuan :
• Berbentuk usaha perorangan, badan usaha yg tidak berbadan hukum atau badan usaha yg berbadan hukum termasuk koperasi
• Berdiri sendiri atau tidak berafiliasi dengan usaha menengah atau usaha besar
• Milik WNI
• Kekayaan bersih maksimal Rp. 200 .000.000,-.
• Hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 1.000.000.000,-
• Share dana sendiri minimal 20%
Persyaratan Kredit usaha Kecil Bank Rakyat Indonesia
Persyaratan Calon Debitur UMKM dan Koperasi yang dapat mengakses Kredit Usaha Rakyat :
Individu (perorangan badan hukum), kelompok, koperasi yang melakukan usaha produktif
dan memenuhi syarat antara lain:
1. Legalitas perorangan dan Badan Usaha Hukum :
- Individu: KTP dan Kartu Keluarga
- Kelompok: Surat Pengukuhan Instansi terkait Surat Keterangan Usaha dari LurahKepala Desa danj atau akte Notaris
- Koperasi: AD/ART beserta perubahannya (4) Badan Hukum Lain sesuai ketentuan yang berlaku
2. Perijinan usaha :
- Untuk kredit dengan plafond sid Rp100 juta, ijin usaha a.l. TDP, Slur, dan SITU dapat digantikan dengan Surat Keterangan Usaha dari Kepala Desa/Lurah.
- Pinjaman dengan plafond diatas Rp100 juta perijinan sesuai ketentuan yang berlaku.
UMKM dan Koperasi yang baru memulai usaha, minimal usahanya telah berjalan selama 6 bulan.
Jenis Kredit dan Jangka Waktu Kredit:
1. Kredit Modal Kerja jangka waktu maksimal 3 tahun
2. Kredit Investasi jangka waktu maksimal 5 tahun.
Besarnya nilai pinjaman disesuaikan dengan kelayakan usaha maksimal Rp. 500 juta. Sharing dana sendiri untuk kredit Investasi minimum 35%.
Suku Bunga maks. 16%, Reviewable sesuai ketentuan Pemerintah.
Bentuk Kredit:
Prosedur Rekening Koran Maksimum CO menurun, untuk Kredit Musiman dapat sekaligus lunas (maksimal jangka waktu 1 tahun dengan pembayaran pokok dan bunga).
Biaya Administrasi dan provisi tidak dipungut agunan
1. Agunan pokok berupa proyek yang dibiayai.
2. Agunan tambahan ringan dan tidak diwajibkan
Sistem dan prosedur kredit :
1. UMKM dan Koperasi dapat mengajukan permohonan kredit; pinjaman ke Kantor Cabang BRI/ Kantor Cabang Pembantu.
2. Permohonan kredit;pinjaman yang diajukan, harus dilampiri dengan dokumen pendukung antara lain:
* Copy legalitas dan perijinan.
* Data usaha dan dokumen untuk keperluan analisa kebutuhan kredit.
* On the spot ke tempat usaha oleh Pejabat Kredit Lini.
* Hasil analisa kebutuhan kredit dituangkan dalam Memorandum Analisa Kebutuhan
Kredit sesuai ketentuan yang berlaku dan diajukan ke pejabat pemutus untuk
mendapatkan putusan kredit.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar