Selasa, 12 April 2011

Komputerisasi Lembaga keuangan perbankan

Nama : Yulia Banyu Rani
Kelas :3ea13
NPM : 11208329
Mata Kuliah :KLKP
Materi : Dana Pihak Ketiga

Dana Pihak Ketiga


Dana pihak ketiga adalah dana yang diperoleh dari masyarakat, dalam arti masyarakat sebagai individu, perusahaan, pemerintah, rumah tangga, koperasi, yayasan, dan lain-lain baik dalam mata uang rupiah maupun dalam valuta asing. Pada sebagian besar atau setiap bank, dana masyarakat ini merupakan dana terbesar yang dimiliki. Hal ini sesuai dengan fungsi bank sebagai penghimpunan dana dari masyarakat.

Jenis-Jenis Dana Pihak Ketiga adalah

1. Giro

Giro adalah simpanan masyarakat baik dalam bentuk rupiah maupun valuta asing pada bank yang dalam transaksinya ( penarikan dan penyetoraan ) dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, kartu ATM, sarana bayar yang lainnya atau dengan cara pemindah bukuan.

2. Tabungan

Tabungan adalah simpanan pihak ketiga dalam bentuk rupiah maupun valuta asing pada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu dari masing-masing bank penerbit.

3. Simpanan Berjangka

a. Sertifikat Deposito

Sertifikat deposito atau negotiable Certificate of Deposits yang sering disingkat dengan CD adalah deposito berjangka yang bukti simpanannya dapat diperdagangkan, yang juga merupakan surat pengakuan hutang dari bank dan lebaga keuangan bukan bank yang dapat diperjual belikan dalam pasar uang.

b. Deposit On Call

Deposito on call adalah simpanan atas nama ( atau pihak ketiga bukan bank ) dalam jumlah yang besar. Penarikannya hanya dapat dilakukan dengan pemberitahuan sebelumnya. Pemberitahuan nasabah kepada bank untuk penarikan tersebut dilakukan misalnya dalam jangka waktu sehari, tiga hari, seminggu, atau jangka waktu lainnya yang disepakati oleh nasabah dan bank yang bersangkutan.

c. Deposito Berjangka

Deposito berjangka adalah simpanan pihak ketiga dalam rupiah maupun valuta asing, yang diterbitkan atas nama nasabah kepada bank dan penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu menurut perjanjian antara penyimpan dengan bank yang bersangkutan. Simpanan berjangka termasuk deposit on call yang jangka waktunya relatif lebih singkat dan dapat ditarik sewaktu-waktu dengan pemberitahuan sebelumnya.

Komputerisasi Lembaga keuangan perbankan

Nama : Yulia Banyu Rani
Kelas : 3ea13
NPM : 11208329
Mata Kuliah : KLKP
Materi : Transfer

TRANSFER

Transfer adalah suatu kegiatan jasa bank untuk memindahkan sejumlah dana tertentu sesuai dengan perintah si pemberi amanat yang ditujukan untuk keuntungan seseorang yang ditunjuk sebagai penerima transfer. Baik transfer uang keluar atau masuk akan mengakibatkan adanya hubungan antar cabang yang bersifat timbal balik, artinya bila satu cabang mendebet cabang lain mengkredit.

1. TRANSFER KELUAR

Salah satu jenis pengiriman uang yang dapat menyederhanakan lalu lintas pembayaran adalah dengan pengiriman uang keluar. Media untuk melakukan transfer ini adalah secara tertulis ataupun melalui kawat.

Pembatalan Transfer keluar :

Bila terjadi pembatalan transfer, haruslah diperhatikan bahwa pembatalan tersebut hanya dapat dilakukan bila transfer keluar belum dibayarkan kepada si penerima uang dan untuk itu bank pemberi amanat harus memberi perintah berupa “stop payment” kepada cabang pembayaran. Pembayaran pembatalan ini baru dapat dilakukan oleh bank pemberi amanat kepada nasabah pemberi amanat hanya apabila telah diterima berita konfirmasi dari bank pembayar bahwa memang transfer dimaksud belum dibayarkan.

2. TRANSFER MASUK

Transfer masuk, dimana bank menerima amanat dari salah satu cabang untuk membayar sejumlah uang kepada seseorang beneficiary. Dalam hal ini bank pembayar akan membukukan hasil transfer kepada rekening nasabah beneficiary bila ia memiliki rekening di bank pembayar. Transfer masuk tidak dikenakan lagi komisi karena si nasabah pemberi amanat telah dibebankan sejumlah komisi pada saat memberikan amanat transfer.

Pembatalan Transfer Masuk :

Jika terjadi pembatalan, pertama – tama yang harus dilakukan adalah memeriksa apakah hasil transfer telah dibayarkan kepada beneficiary. Bila ternyata belum, akan diblokir dan dibatalkan untuk kemudian dikembalikan kepada cabang pemberi amanat melalui pemindahbukuan.

Komputerisasi Lembaga keuangan perbankan

Nama : Yulia Banyu Rani
Kelas : 3ea13
NPM : 11208329
Mata Kuliah : KLKP
Materi : Likuiditas Bank

LIKUIDITAS

Secara umum, definisi likuiditas adalah kemampuan untuk memenuhi kebutuhan dana (cash flow) dengan segera dan dengan biaya yang sesuai.

Pada kali ini kita akan mempelajari tentang likuiditas bank secara umumnya, dimana fungsi dari likuiditas secara umum untuk :

1) Menjalankan transaksi bisnisnya sehari-hari;

2) Mengatasi kebutuhan dana yang mendesak;

3) Memuaskan permintaan nasabah akan pinjaman dan;

4) Memberikan fleksibilitas dalam meraih kesempatan investasi menarik yang menguntungkan Pengertian likuiditas bank adalah kemampuan bank untuk memenuhi kewajibannya, terutama kewajiban dana jangka pendek.

Dari sudut aktiva, likuiditas adalah kemampuan untuk mengubah seluruh aset menjadi bentuk tunai (cash), sedangkan

Dari sudut pasiva, likuiditas adalah kemampuan bank memenuhi kebutuhan dana melalui peningkatan portofolio reliabilitas.

Apabila bank tidak mampu memenuhi kebutuhan dana dengan segera untuk memenuhi kebutuhan transaksi sehari-hari maupun guna memenuhi kebutuhan dana yang mendesak maka muncullah “resiko likuiditas“.

Definisi Resiko Likuiditas adalah risiko terjadinya kerugian yang merupakan akibat dari adanya kesenjangan antara sumber pendanaan yang pada umumnya berjangka pendek dan aktiva yang pada umumnya berjangka panjang. Besar kecilnya risiko likuiditas ditentukan antara lain:

a) Kecermatan dalam perencanaan arus kas atau arus dana berdasarkan prediksi pembiayaan dan prediksi pertumbuhan dana, termasuk mencermati tingkat fluktuasi dana;

b) Ketepatan dalam mengatur struktur dana termasuk kecukupan dana-dana non PLS;

c) Ketersediaan aset yang siap dikonversikan menjadi kas; dan

d) Kemampuan menciptakan akses ke pasar antar bank atau sumber dana lainnya, termasuk fasilitas lender of last resort.

Apabila kesenjangan tersebut cukup besar maka akan menurunkan kemampuan Bank untuk memenuhi kewajibannya pada saat jatuh tempo.Oleh karena itu untuk mengantisipasi terjadinya risiko likuiditas, maka diperlukan manajemen likuiditas, yang mana pengelolaan likuiditas bank juga merupakan bagian dari pengelolaan liabilitas.

Untuk mengatasi dan mengantisipasi terjadinya Risiko Likuiditas, aktivitas Manajemen Risiko yang umumnya ditetapkan oleh Bank antara lain adalah:

a) Melaksanakan monitoring secara harian atas besarnya penarikan dana yang dilakukan oleh nasabah baik berupa penarikan melalui kliring maupun penarikan tunai.

b) Melaksanakan monitoring secara harian atas semua dana masuk baik melalui incoming transfer maupun setoran tunai nasabah.

c) Membuat analisa sensitivitas likuiditas Bank terhadap skenario penarikan dana berdasarkan pengalaman masa lalu atas penarikan dana bersih terbesar yang pernah terjadi dan membandingkannya dengan penarikan dana bersih rata-rata saat ini. Dari analisa tersebut dapat diketahui tingkat ketahanan likuiditas Bank.

d) Selanjutnya Bank menetapkan secondary reserve untuk menjaga posisi likuiditas Bank, antara lain menempatkan kelebihan dana ke dalam instrumen keuangan yang likuid.

e) Menetapkan kebijakan Cash Holding Limit pada kantor-kantor cabang Bank. Melaksanakan fungsi ALCO (Asset & Liability Committee) untuk mengatur tingkat bunga dalam usahanya dan meningkatkan/menurunkan sumber dana tertentu.

Oleh karena itu bank wajib menyediakan likuiditas tersebut dengan cukup dan mengelolanya dengan baik, karena apabila likuiditas tersebut terlalu kecil maka akan mengganggu kegiatan operasional bank, namun demikian likuiditas juga tidak boleh terlalu besar, karena apabila jumlah likuiditas terlalu besar maka akan menurunkan efisiensi bank sehingga berdampak pada rendahnya tingkat profitabilitas.

Komputerisasi Lembaga keuangan perbankan

Nama : Yulia Banyu Rani
Kelas : 3ea13
NPM : 11208329
Mata Kuliah : KLKP
Materi : Valuta Asing

VALUTA ASING

Pengertian dari valuta asing (foreign exchange) adalah: “Any asset or financial claim denominated in a foreign currency.” Sedangkan menurut FASB No.52, valuta asing dapat didefinisikan sebagai: “Acurrency other than an entity’s functional currency” Pada dasarnya kedua pengertian di atas adalah sama, yang dapat disimpulkan bahwa valuta asing adalah pertukaran mata uang suatu negara terhadap negara lainnya. Perbandingan nilai antara mata uang suatu negara terhadap negara lain menimbulkan suatu nilai, yang disebut foreign exchange rate (kurs valuta asing). Pengertian dari foreign exchange rate menurut Eng, Lees dan Mauer (1995:99) adalah, “The price of foreign currency measured in domestic money”. Pengertian lain dari foreign exchange rate menurut Floyd A. Beam adalah, “Foreign exchange rates are essentially prices for currencies expressed in units of other currencies”.

Dari pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa kurs valuta asing adalah nilai pertukaran dari mata uang suatu negara terhadap negara lainnya. Dalam transaksi valuta asing terdapat beberapa bentuk transaksi yang sering terjadi. Floyd A. Beam berpendapat bahwa: “There are three forms of foreign exchange trading: outright spot (delivery now), outright forward (delivery in the future), and swaps.” (Floyd A.Beam 2000:490) Dari pernyataan tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa ada tiga bentuk utama transaksi, yaitu :

a. Spot exchange, di mana transaksi terjadi dengan pelepasan pada value date, biasanya duahari kerja
setelah transaksi terjadi.
b. Foreign exchange, transaksi yang terjadi dengan pelepasan pada saat tertentu di waktu yang akan datang.
c. Swap, yang merupakan transaksi pembelian dan penjualan secara simultan (terus-menerus) pada tanggal
jatuh tempo yang berbeda-beda.

Sistem Kurs Valuta Asing

Pada setiap negara terdapat suatu sistem kurs valuta asing yang ditentukan oleh kebijakan yang dianut oleh pemerintah masing-masing negara tersebut. Menurut Floyd A. Beam : “… consider exchange rate behavior under three different kinds of exchange systems: floating, fixed, and controlled.” (Floyd A. Beam 2003:390-391) Pendapat di atas menyatakan bahwa terdapat tiga sistem kurs valuta asing yang dipakai suatu negara, yaitu :

a. Sistem kurs bebas, dalam sistem ini tidak ada campur tangan pemerintah untuk menstabilkan nilai kurs.
Nilai tukar kurs ditentukan oleh permintaan dan penawaran terhadap valuta asing.
b. Sistem kurs tetap, dalam sistem ini pemerintah atau bank sentral negara yang bersangkutanturut campur
secara aktif dalam pasar valuta asing dengan membeli atau menjual valuta asing jika nilainya menyimpang
dari standar yang telah ditentukan.
c. Sistem kurs terkontrol/terkendali, dalam sistem ini pemerintah atau bank sentral negara yang bersangkutan
mempunyai kekuasaan eksklusif dalam menentukan alokasi dari penggunaan valuta asing yang tersedia.
Warga negara tidak bebas untuk campur tangan dalam transaksi valuta asing. Capital inflows dan ekspor
barang-barang menyebabkan tersedianya valuta asing.

Transaksi Dalam Valuta Asing

Menurut SAK (1999:10.2), suatu transaksi dalam mata uang asing adalah: “Suatu transaksi yang didenominasi atau membutuhkan penyelesaian dalam suatu mata uang asing.” Sedangkan menurut Frederick, foreign currency transactions (transaksi mata uang asing) yaitu: “Transactions whose terms are stated in a currency other than the entity’s functional currency.”( Frederick 2002:210) Jadi, transaksi dalam mata uang asing merupakan transaksi yang terjadi dalam mata uang yang berbeda, dan memerlukan penyelesaian juga dalam mata uang yang berbeda pula. Standar Akuntansi Keuangan menggolongkan transaksi yang termasuk dalam transaksi mata uang asing. Menurut Standar Akuntansi Keuangan : “Transaksi mata uang asing termasuk transaksi yang timbul ketika suatu badan usaha :

a. Membeli atau menjual barang atau jasa yang harganya didenominasikan dalam suatu matauang asing.
b. Meminjam (utang) atau meminjamkan (piutang) dana yang didenominasi dalam suatu matauang asing.
c. Menjadi suatu pihak untuk suatu perjanjian dalam valuta asing yang belum terlaksana, atau
d. Memperoleh atau melepas aktiva, menimbulkan atau melunasi kewajiban, yangdidenominasi dalam suatu
mata uang asing.” (Standar Akuntansi Keuangan 1999:10.2)

Jenis Perubahan Nilai Kurs Valuta Asing

Perubahan nilai kurs valuta asing umumnya berupa:

1. Apresiasi atau depresiasi
Naik atau turunnya nilai mata uang suatu negara terhadap mata uang asing yang sepenuhnya tergantung
pada kekuatan pasar (permintaan dan penawaran valuta asing) baik dalam negeri maupun luar negeri.

2. Devaluasi atau revaluasi
Naik atau turunnya nilai mata uang suatu negara terhadap mata uang asing dipengaruhi oleh kebijakan pemerintah. Turunnya nilai mata uang suatu negara terhadap mata uang asing yang terjadi harian (depresiasi) sebenarnya mempunyai pengertian sebagaimana devaluasi, tetapi karena perubahan tersebut sangat kecil, maka tidak dirasakan sebagai devaluasi. Yang dianggap sebagai devaluasi adalah penurunan nilai mata uang suatu negara terhadap mata uang asing yang dinyatakan secara resmi oleh pemerintah, dilakukan secara mendadak, dan ada perbedaan selisih kurs yang besar antara sebelum dan sesudah devaluasi. Hal ini berlaku juga untuk apresiasi dan revaluasi.

Dasar Pemakaian Kurs Dalam Penjabaran Transaksi Valuta Asing

Pengertian selisih kurs menurut Standar Akuntansi Keuangan (1999:10.1) adalah: “Selisih yang dihasilkan dari pelaporan jumlah unit mata uang asing yang sama dalam mata uang pelaporan pada kurs yang berbeda.” Jadi, selisih kurs yang terjadi akibat transaksi valuta asing (foreign exchange contract) harus dilaporkan dalam nilai mata uang rupiah. Pengakuan selisih kurs menurut Standar Akuntansi Keuangan ditentukan sebagai berikut: “… apabila terdapat perubahan kurs antara tanggal transaksi dan tanggal penyelesaian (settlement date) pos moneter yang timbul dari transaksi dalam mata uang asing. Bila timbulnya dan penyelesaian suatu transaksi berada dalam periode akuntansi yang sama, maka selisih kurs diakui pada periode tersebut. Namun, jika timbulnya dan diselesaikannya suatu transaksi berada dalam beberapa periode akuntansi, maka selisih kurs harus diakui untuk setiap periode akuntansi dengan memperhitungkan perubahan kurs untuk masing-masing periode.” (Standar Akuntansi Keuangan 1999:10.3).

Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa penyelesaian dalam suatu transaksi mata uang asing harus dilakukan dalam periode akuntansi yang bersangkutan dan juga harus memperhitungkan adanya selisih kurs yang terjadi dari transaksi tersebut. Transaksi valuta asing dibukukan berdasarkan kurs pada tanggal transaksi dan pada tanggal neraca, saldo aktiva dan kewajiban dalam valuta asing harus dijabarkan dengan kurs pada tanggal neraca, dan selisih kurs yang timbul ditampung dalam perhitungan laba rugi periode usaha yang bersangkutan. Sedangkan selisih kurs yang terjadi pada saat transaksi sebagai akibat dari devaluasi atau revaluasi dapat dibebankan atau dikreditkan baik langsung pada periode berjalan atau ditangguhkan dan diamortisasi selama beberapa periode.

Komputerisasi Lembaga keuangan perbankan

Nama : Yulia Banyu Rani
Kelas :3ea13
NPM : 11208329
MK : KLKP
Materi : Jasa-jasa bank

JASA-JASA BANK

Jasa-jasa bank merupakan kegiatan perbankan yang dilakukan oleh suatu bank untuk memperlancar kegiatan menghimpun dana dan menyalurkan dana. Semakin lengkap jasa bank yang diberikan maka akan semakin baik dengan demikian akan menarik nasabah. Hal tersebut karena nasabah merasa nyaman melakukan kegiatan keuangan dari satu bank saja. Bank melaksanakan jasa ini tidak hanya untuk menarik perhatian nasabah semata-mata, namun juga untuk mencari keuntunagn yang disebut dengan fee based.

Keuntungan yang diperoleh dari jasa bank antara lain :

1. biaya adminstrasi (c/: adm kredit )

2. biaya kirim (c/: biaya transfer)

3. biaya tagih (c/: biaya kliring)

4. biaya provisi dan komisi (c/: jasa kredit/transfer)

5. biaya sewa (c/: sewa safe deposit box)

6. biaya iuran (c/: biaya kartu kredit)

7. biaya lain-lain.

KIRIMAN UANG (transfer)

Transfer merupakan jasa pengiriman uang lewat bank baik dalam kota, luar kota ataupun ke luar negeri. Sarana yang digunakan dalam jasa transfer ini tergantung kemauan nasabah, dan hal tersebut akan mempengaruhi kecepatan pengiriman dan besar kecilnya biaya pengiriman.

KLIRING (clearing)

Kriling merupakan jasa penyelesaian hutang piutang antar bank dengan cara saling menyerahkan warkat-warkat yang akan dikliringkan di lembaga kliring. Lembaga ini dibentuk dan dikoordinir oleh Bank Indonesia setiap hari kerja, dan peserta kliring merupakan bank yang sudah mendapat ijin dari BI.

Tujuan dilaksanakan kliring oleh Bank Indonesia antara lain :

a. untuk memajukan dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral

b. agar perhitungan penyelesaian utang piutang dapat dilakukan dengan lebih mudah, aman dan efisien

c. salah satu pelayanan bank kepada nasabah

Warkat-warkat yang dapat dikliringkan atau diselesaikan di lembaga kliring adalah warkat-warkat yang berasal dari dalam kota, seperti :

- cek

- bilyet giro

- wesel bank

- Surat bukti penerimaaan transfer

- Lalu lintas girat / nota kredit

Proses penyelesaian warkat-warkat kliring di lembaga kliring (dilihat dari sisi bank)

1. Kliring Keluar, membawa warkat kliring ke lembaga kliring (Nota debet/kredit keluar)

2. Kliring Masuk, menerima warkat kliring dari lembaga kliringa (Nota debet/kredit masuk)

3. Pengembalian Kliring, pengembalian warkaat yang tidak memenurhi syarat yang telah ditentukan.





• Tn. A bertansaksi dengan Tn B

• Tn. A memberikan Cek pada Tn B

Tn. B sebagai nasabah Bank ‘XYZ’ melakukan setoran kliring di Bank ‘XYZ’

• Bank ‘XYZ’ mengirimkan Warkat (Nota Debet -->

• Lembaga Kliring akan meneruskan Warkat kepada Bank ‘ABC’ (Nota Debet à ND Masuk)

• Setelah proses pengecekan dan cek dinyatakan syah, maka di informasikan kepada Lembaga kliring untuk mendebet rekening Bank ‘ABC’ di BI dan di kredit ke rekening Bank ‘XYZ’

• Penyampaikan hasil kliring kepada Bank ‘XYZ’ dan pihak Bank akan mengkridit rekening Tn B.

Setelah proses kliring berjalan, pada sore hari masing-masing bank akan membuat perhitungan kliring untuk mengetahui apakah bank tersebut menang atau kalah kliring. Bank yang menang kliring adalah bank yang jumlah warkat tagihan warkat kliring melebihi pembayaran warkat kliringnya.

Bank yang kalah kliring justru sebaiknya, dimana pembayaran warkat kliring lebih besar dari wartat tagihan.





INKASO (Collection)

Secara umum dapat dikatakan bahwa inkaso adalah proses kliring antar kota, baik dalam negeri maupun luar negeri. Biasanya waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan akan lebih lama.

SAFE DEPOSIT BOX

SDB merupakan jasa bank yang diberikan kepada pada nasabah, yaitu berupa kotak untuk menyimpan dokumen-dokumen atau benda benda berharganya.

BANK CARD

Bank card merupakan kartu plastik yang dikeluarkan bank dan diberikan kepada nasabahnya untuk dapat dipergunakan sebagai alat pembayaran di berbagai tempat. Dalam system kerja bank card terlihaaat ada 3 pihak yang terlibat dalam prosesnya, yaitu:

1. Bank sebagai penerbit dan pembayar

2. Pedagang / merchant, sebagai tempat belanja

3. Pemegang kartu / card holder, sebagai yang berhak melakukan transaksi.

Keleluasaan dan kebebasan dalam menggunakan sangat dibatasi pada jenis kartu yang diterbitkan. Setiap jeins bank card memiliki keunggulan dan kekurangan.

Charge card, suatu system dimana pemegang kartu harus melunasi semua penagihan yang terjadi atas dirinya sekaligus pada sat jatuh tempo

Credit card, suatu system dimana pemegang kartu dapat melunasi penahian yang terjadi atas dirinya secar angsuran pada saat jatuh tempo

Debet card, pembayaran atas penagihan nasbaah melalui pendebetan atas rekening yang ada di bank dimana pada saat membuka kartu

Smart card, berfungsi sebagai rekening terpadu

Private label card, merupakan kartu yang diterbitkan oelh suatu badan usaha (bukan bank) dan penggunaan kartu hanya sebatas pada perusahaan yang mengeluarkan.

BANK NOTE

Bank note merupakan uang kartal asing yang dikeluarkan dan diterbitkan oleh bank di luar negeri. Jual beli bank note merupakan transaksi antara valuta yang dapat diterima pembayarannya dan dapat diperjualbelikan dan diperdagangkan kembali sesuai dengan nilai tukarnya.

Pada transaksi jual beli bank akan mengelompokkan bank note lemah (ITL, FRF, MYR) dan bank note kuat (USD, SGD, AUD, DEM, JPY). Dalam transaksinya bank note, suatu bank akan menggunakan nilai kurs yang dikeluarkan oleh bank Indonesia.

Beberapa istilah dalam transaksi bank note :

valuta --> mata uang

kurs --> nilai valuta asing

konversi --> penyesuaian

kurs konversi --> penyesuaian nilai valuta asing terhadap rupiah

Dalam transaksi jual beli bank note ada dua macam kurs, yaitu kurs beli (buying rate) dan kurs jual (selling rate).

o Kurs jual adalah saat bank menjual atau nasabah membeli

o Kurs beli adalah saat bank membeli atau nasabah menjual

TRAVELLER CHEQUE

Travellers cheque dikenal dengan nama cek wisata atau cek perjalanan yang biasanya digunakan oleh nasabah yang bepergian. Cek Wisata ini biasanya diterbitkan dengan nominal tertentu.

Keuntungan :

a. memberikan kemudahan berbelanja

b. mengurangi resiko kehilangan uang

c. memberikan rasa percaya diri

d.dapat dijadikan cederamata atau hadiah untuk relasi biasanya tidak ada biaya apapun

LETTER OF CREDIT (L/C)

L/C adalah jasa bank yang diberikan kepada masyarakat (nasabah) untuk memperlancar

arus barang dalam kegiatan ekspor-impor.

LC merupakan suatu pernyataan dari bank atas permintaan nasabah (importir) untuk menyediakan dan membayar sejumlah uang tertentu untuk kepentingan pihak ketiga (eksportir).




BANK GARANSI

Guarantee (garansi) artinya jaminan Bank Garansi adalah jaminan bank dalam penyelesaian suatu proyek jika pelaksana (kontraktor) ingkar/cedera janji. Dengan adanya BG pemilik proyek mendapat kepastian bahwa proyek akan berjalan sesuai dengan perjanjian.








�� Terjadi perundingan rencana kerja proyek

�� Kontraktor mengajukan Bank Garansi pada bank

�� Bank memberikan Sertifikat BG

�� Sertifikat diberikan pada pemilik proyek

�� Pemilik Proyek memberikan proyek pada kontraktor

�� Bila kontraktor cedera janji maka pemilik proyek dapat mencairkan sertifikat BG pada bank

�� Bank penjamin akan membayar sertifikat BG pada pemilik proyek

Bila pekerjaan diselesaikan oleh kontraktor maka sertifikat BG harus dikembalikan

MENERIMA SETORAN-SETORAN

Jasa ini diutamakan untuk membantu nasabahnya dalam melakukan setoran atau pembayaran lewat bank. Setoran atai pembayaran yang biasa diterima bank antar lain : pembayaran listrik, telpon, pajak, uang kuliah, rekening air dan setoran ONH

MELAKUKAN PEMBAYARAN

Jasa ini termasuk jasa lain-lain yang juga disediakan oleh bank, diantaranya pembayaran gaji, pensiun, bonus dan hadiah.