SEGMENTASI PASAR KONSUMEN
Segmentasi Pasar adalah membagi sebuah pasar ke dalam kelompok-kelompok pembeli yang khas berdasarkan kebutuhan, karakteristik atau perilaku yang mungkin membutuhkan produk atau bauran pemasaran yang terpisah. Kebutuhan masyarakat akan sarana komunikasi pada umumnya sangatlah penting. Pilihan penggunaan sarana komunikasi beragam jenisnya.
1. Demografi
a. Umur
Alat komunikasi handphone dapat di gunakan oleh anak di atas 10 tahun sampe dengan usia dewasa.
b. Jenis Kelamin
hp bisa di gunakan oleh siapa saja baik laki-laki dan perempuan.
c. Pendapatan
Dari hasil pengamatan diketahui para pemakai hp ada yg belum bekerja jadi tidak tergantung kepada pendapatan nya.
d. Status Pernikahan
yang lajang maupun yang sudah menikah pasti memiliki hp.
e. Pendidikan
semua kalangan baik yang berpendidikan smp,sma semua nya pasti punya hp.
f. Pekerjaan
yang belum bekerja juga kebanyakan sudah memiliki hp.
2. Perilaku Konsumen
a. Manfaat yang dicari
kalau kita menghubungi orang jauh lebih mudah apalagi sekarang banyak yang sudah memakai hp yang ada fasilitas internet jadi lebih gampang untuk berkomunikasi sama siapa saja dan kapan saja.
b. Kesetiaan Merk
kebanyakan pengguna lebih banyak menggunakan hp merk nokia karna pertama awal muncul hp merk nokia.
c. Tingkat Penggunaan
Tingkat penggunaan nokia lebih banyak dibandingkan dengan merk hp lainnya, alasannya adalah karena nokia lebih unggul dan terjamin kualitas nya di bandingkan dengan merk yang lain.
d. Lainnya
1. Alasan Membeli
kalau kita menghubungi orang jauh lebih mudah apalagi sekarang banyak yang sudah memakai hp yang ada fasilitas internet jadi lebih gampang untuk berkomunikasi sama siapa saja dan kapan saja.
2. Pengaruh
Sebagai bagian dari promosi produk untuk mempengaruhi konsumen agar membeli salah satunya adalah iklan.
3. Karakteristik Kepribadian Konsumen
a. Kebutuhan akan kesadaran
Perilaku konsumen yang biasanya diamati oleh produsen selain kesetiaan pada merk adalah kebutuhan akan kesadaran konsumen pada produk yang mereka gunakan.
b. Toleransi terhadap kebimbangan
Dapat dipahami bahwa setiap keputusan untuk membeli sesuatu akan ada kebimbangan oleh karena banyaknya pilihan.
c. Kecenderungan mengambil resiko
Dalam mengambil dan menentukan keputusan membeli produk, konsumen dihadapkan pada suatu pilihan risiko jika memakai barang atau produk tersebut.
4. Budaya
a. Adat Istiadat
Adat istiadat yang berlaku di suatu tempat di negara kita biasanya ikut mempengaruhi perilaku konsumen dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.
b. Kebiasaan
Perilaku konsumen yang lain adalah kebiasaan konsumen karena telah terbiasa menggunakan hp merk nokia.
c. Norma
Tidak ada norma yang berlaku dalam menggunakan hp. Selama masih dalam batas wajar.
d. Nilai
Nilai adalah acuan yang dipakai oleh masyarakat dalam menentukan baik buruknya sesuatu.
Rabu, 24 November 2010
Senin, 08 November 2010
tugas softskil
PERILAKU KONSUMEN
Dalam kehidupannya manusia selalu membutuhkan sesuatu untuk memenuhi keperluan hidupnya seperti kebutuhan sandang, pangan dan papan. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut mereka harus membeli dengan alasan yang rasional dan hati-hati. Rasional adalah kita harus mengukur kemampuan dan Hati-hati maksudnya adalah ketika kita membeli dan harus memperhatikan baik buruknya, menguntungkan atau tidak untuk membelinya.
Ada tiga jenis pembelian yang dapat kita bagi menjadi :
1. Jenis pembelian yang dilakukan dengan hati-hati dan rasional
2. Jenis pembelian yang di dasarkan atas keinginan untuk memperoleh perasaan
3. Jenis pembelian yang pada prinsipnya karena tekanan lingkungan
1. Jenis Pembelian yang Dilakukan dengan Hati-hati dan Rasional,Contoh nya:
1. Pembelian Mobil
2. Pembelian Rumah
3. Pembelian Tanah
Ketiga jenis pembelian diatas harus dilakukan dengan hati-hati dan rasional, misalnya untuk pembelian mobil, rumah dan tanah apakah mempunyai surat-surat yang jelas dan lengkap. Dan apakah untuk tanah dan rumah tempatnya strategis atau tidak. Dan untuk mobil sudah pindah tangan kepada berapa orang. Hal-hal tersebut perlu diperhatikan agar kita tidak menyesal ketika membelinya dan apabila kita hendak menjualnya di kemudian hari mendapatkan nilai jual yang lebih tinggi.
2. Jenis Pembelian yang Didasarkan atas Keinginan untuk Memperoleh Perasaan,Contoh nya:
1. Membeli motor baru
2. Membeli laptop baru
3. Membeli handphone baru
Pada saat kita mempunyai keinginan untuk membeli motor baru sedangkan kita masih mempunyai motor yang lama biasanya di dasarkan karena motor baru yang ingin kita miliki itu mempunyai kelebihan dibandingkan dengan motor yang lama.
Demikian juga ketika kita membeli laptop yang baru, tentunya kita ingin memiliki laptop yang lebih canggih dibandingkan dengan laptop yang lama.
Dan ketika kita berkeinginan membeli handphone baru, tentunya kita didasarkan pada alasan handphone tersebut lebih bagus dan lebih canggih di bandingkan dengan handphone yang lama.
3. Jenis Pembelian yang Pada Prinsipnya karena Tekanan Lingkungan,contoh nya:
1. Pembelian AC
2. Pembelian Jetzet
3. Pembelian lampu Emergency
Pembelian ac Didasarkan pada kebutuhan karena lingkungan yang panas. Keinginan untuk mendapatkan udara yang bersih dan sehat dan menciptakan ruangan yang nyaman.
Pembelian jetzet Didasarkan pada kebutuhan agar di saat mati lampu listrik masih bisa menyala.
Dan pembelian lampu emergency didasarkan pada kebutuhan ingin mendapatkan penerangan yang memadai ketika listrik padam.
Dalam kehidupannya manusia selalu membutuhkan sesuatu untuk memenuhi keperluan hidupnya seperti kebutuhan sandang, pangan dan papan. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut mereka harus membeli dengan alasan yang rasional dan hati-hati. Rasional adalah kita harus mengukur kemampuan dan Hati-hati maksudnya adalah ketika kita membeli dan harus memperhatikan baik buruknya, menguntungkan atau tidak untuk membelinya.
Ada tiga jenis pembelian yang dapat kita bagi menjadi :
1. Jenis pembelian yang dilakukan dengan hati-hati dan rasional
2. Jenis pembelian yang di dasarkan atas keinginan untuk memperoleh perasaan
3. Jenis pembelian yang pada prinsipnya karena tekanan lingkungan
1. Jenis Pembelian yang Dilakukan dengan Hati-hati dan Rasional,Contoh nya:
1. Pembelian Mobil
2. Pembelian Rumah
3. Pembelian Tanah
Ketiga jenis pembelian diatas harus dilakukan dengan hati-hati dan rasional, misalnya untuk pembelian mobil, rumah dan tanah apakah mempunyai surat-surat yang jelas dan lengkap. Dan apakah untuk tanah dan rumah tempatnya strategis atau tidak. Dan untuk mobil sudah pindah tangan kepada berapa orang. Hal-hal tersebut perlu diperhatikan agar kita tidak menyesal ketika membelinya dan apabila kita hendak menjualnya di kemudian hari mendapatkan nilai jual yang lebih tinggi.
2. Jenis Pembelian yang Didasarkan atas Keinginan untuk Memperoleh Perasaan,Contoh nya:
1. Membeli motor baru
2. Membeli laptop baru
3. Membeli handphone baru
Pada saat kita mempunyai keinginan untuk membeli motor baru sedangkan kita masih mempunyai motor yang lama biasanya di dasarkan karena motor baru yang ingin kita miliki itu mempunyai kelebihan dibandingkan dengan motor yang lama.
Demikian juga ketika kita membeli laptop yang baru, tentunya kita ingin memiliki laptop yang lebih canggih dibandingkan dengan laptop yang lama.
Dan ketika kita berkeinginan membeli handphone baru, tentunya kita didasarkan pada alasan handphone tersebut lebih bagus dan lebih canggih di bandingkan dengan handphone yang lama.
3. Jenis Pembelian yang Pada Prinsipnya karena Tekanan Lingkungan,contoh nya:
1. Pembelian AC
2. Pembelian Jetzet
3. Pembelian lampu Emergency
Pembelian ac Didasarkan pada kebutuhan karena lingkungan yang panas. Keinginan untuk mendapatkan udara yang bersih dan sehat dan menciptakan ruangan yang nyaman.
Pembelian jetzet Didasarkan pada kebutuhan agar di saat mati lampu listrik masih bisa menyala.
Dan pembelian lampu emergency didasarkan pada kebutuhan ingin mendapatkan penerangan yang memadai ketika listrik padam.
PERILAKU KONSUMEN
Dalam kehidupannya manusia selalu membutuhkan sesuatu untuk memenuhi keperluan hidupnya seperti kebutuhan sandang, pangan dan papan. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut mereka harus membeli dengan alasan yang rasional dan hati-hati. Rasional adalah kita harus mengukur kemampuan dan Hati-hati maksudnya adalah ketika kita membeli dan harus memperhatikan baik buruknya, menguntungkan atau tidak untuk membelinya.
Ada tiga jenis pembelian yang dapat kita bagi menjadi :
1. Jenis pembelian yang dilakukan dengan hati-hati dan rasional
2. Jenis pembelian yang di dasarkan atas keinginan untuk memperoleh perasaan
3. Jenis pembelian yang pada prinsipnya karena tekanan lingkungan
1. Jenis Pembelian yang Dilakukan dengan Hati-hati dan Rasional,Contoh nya:
1. Pembelian Mobil
2. Pembelian Rumah
3. Pembelian Tanah
Ketiga jenis pembelian diatas harus dilakukan dengan hati-hati dan rasional, misalnya untuk pembelian mobil, rumah dan tanah apakah mempunyai surat-surat yang jelas dan lengkap. Dan apakah untuk tanah dan rumah tempatnya strategis atau tidak. Dan untuk mobil sudah pindah tangan kepada berapa orang. Hal-hal tersebut perlu diperhatikan agar kita tidak menyesal ketika membelinya dan apabila kita hendak menjualnya di kemudian hari mendapatkan nilai jual yang lebih tinggi.
2. Jenis Pembelian yang Didasarkan atas Keinginan untuk Memperoleh Perasaan,Contoh nya:
1. Membeli motor baru
2. Membeli laptop baru
3. Membeli handphone baru
Pada saat kita mempunyai keinginan untuk membeli motor baru sedangkan kita masih mempunyai motor yang lama biasanya di dasarkan karena motor baru yang ingin kita miliki itu mempunyai kelebihan dibandingkan dengan motor yang lama.
Demikian juga ketika kita membeli laptop yang baru, tentunya kita ingin memiliki laptop yang lebih canggih dibandingkan dengan laptop yang lama.
Dan ketika kita berkeinginan membeli handphone baru, tentunya kita didasarkan pada alasan handphone tersebut lebih bagus dan lebih canggih di bandingkan dengan handphone yang lama.
3. Jenis Pembelian yang Pada Prinsipnya karena Tekanan Lingkungan,contoh nya:
1. Pembelian AC
2. Pembelian Jetzet
3. Pembelian lampu Emergency
Pembelian ac Didasarkan pada kebutuhan karena lingkungan yang panas. Keinginan untuk mendapatkan udara yang bersih dan sehat dan menciptakan ruangan yang nyaman.
Pembelian jetzet Didasarkan pada kebutuhan agar di saat mati lampu listrik masih bisa menyala.
Dan pembelian lampu emergency didasarkan pada kebutuhan ingin mendapatkan penerangan yang memadai ketika listrik padam.
Dalam kehidupannya manusia selalu membutuhkan sesuatu untuk memenuhi keperluan hidupnya seperti kebutuhan sandang, pangan dan papan. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut mereka harus membeli dengan alasan yang rasional dan hati-hati. Rasional adalah kita harus mengukur kemampuan dan Hati-hati maksudnya adalah ketika kita membeli dan harus memperhatikan baik buruknya, menguntungkan atau tidak untuk membelinya.
Ada tiga jenis pembelian yang dapat kita bagi menjadi :
1. Jenis pembelian yang dilakukan dengan hati-hati dan rasional
2. Jenis pembelian yang di dasarkan atas keinginan untuk memperoleh perasaan
3. Jenis pembelian yang pada prinsipnya karena tekanan lingkungan
1. Jenis Pembelian yang Dilakukan dengan Hati-hati dan Rasional,Contoh nya:
1. Pembelian Mobil
2. Pembelian Rumah
3. Pembelian Tanah
Ketiga jenis pembelian diatas harus dilakukan dengan hati-hati dan rasional, misalnya untuk pembelian mobil, rumah dan tanah apakah mempunyai surat-surat yang jelas dan lengkap. Dan apakah untuk tanah dan rumah tempatnya strategis atau tidak. Dan untuk mobil sudah pindah tangan kepada berapa orang. Hal-hal tersebut perlu diperhatikan agar kita tidak menyesal ketika membelinya dan apabila kita hendak menjualnya di kemudian hari mendapatkan nilai jual yang lebih tinggi.
2. Jenis Pembelian yang Didasarkan atas Keinginan untuk Memperoleh Perasaan,Contoh nya:
1. Membeli motor baru
2. Membeli laptop baru
3. Membeli handphone baru
Pada saat kita mempunyai keinginan untuk membeli motor baru sedangkan kita masih mempunyai motor yang lama biasanya di dasarkan karena motor baru yang ingin kita miliki itu mempunyai kelebihan dibandingkan dengan motor yang lama.
Demikian juga ketika kita membeli laptop yang baru, tentunya kita ingin memiliki laptop yang lebih canggih dibandingkan dengan laptop yang lama.
Dan ketika kita berkeinginan membeli handphone baru, tentunya kita didasarkan pada alasan handphone tersebut lebih bagus dan lebih canggih di bandingkan dengan handphone yang lama.
3. Jenis Pembelian yang Pada Prinsipnya karena Tekanan Lingkungan,contoh nya:
1. Pembelian AC
2. Pembelian Jetzet
3. Pembelian lampu Emergency
Pembelian ac Didasarkan pada kebutuhan karena lingkungan yang panas. Keinginan untuk mendapatkan udara yang bersih dan sehat dan menciptakan ruangan yang nyaman.
Pembelian jetzet Didasarkan pada kebutuhan agar di saat mati lampu listrik masih bisa menyala.
Dan pembelian lampu emergency didasarkan pada kebutuhan ingin mendapatkan penerangan yang memadai ketika listrik padam.
Selasa, 13 April 2010
Selasa, 06 April 2010
Pada hari senin kemarin tanggal 29 maret aku dan teman-teman ku ikut workshop L/C latern of credit. di seminar itu di jelaskan bagaimana cara bertransaksi baik secara langsung ataupun tidak langsung. dan kitapun dia ajarkan secara lansung bagaimana cara-cara bertransaksi dengan baik.
mulai dari bagaiamana cara bertransaksi, melalui apa barang yang akan dikirim dan,dan dengan apa barang itu di kirim semuanya di jelaskan secara jelas. awalnya memang tidak mengerti tetapi setelah di pelajari mengerti juga. kita mulai workshop mulai dari jam 09.00 sampai jam 04.00. dan banyak pelajaran yang kami tahu karna ikut work shop itu.
mulai dari bagaiamana cara bertransaksi, melalui apa barang yang akan dikirim dan,dan dengan apa barang itu di kirim semuanya di jelaskan secara jelas. awalnya memang tidak mengerti tetapi setelah di pelajari mengerti juga. kita mulai workshop mulai dari jam 09.00 sampai jam 04.00. dan banyak pelajaran yang kami tahu karna ikut work shop itu.
Senin, 08 Maret 2010
Demokrasi di indonesia
Demokrasi
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut. Pada intinya, yang banyaklah yang menang dan yang banyak dianggap sebagai suatu kebenaran.
Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yg sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.
Ketiga jenis lembaga-lembaga negara tersebut adalah lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif, lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan judikatif dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat (DPR, untuk Indonesia) yang memiliki kewenangan menjalankan kekuasaan legislatif. Di bawah sistem ini, keputusan legislatif dibuat oleh masyarakat atau oleh wakil yang wajib bekerja dan bertindak sesuai aspirasi masyarakat yang diwakilinya (konstituen) dan yang memilihnya melalui proses pemilihan umum legislatif, selain sesuai hukum dan peraturan.
Selain pemilihan umum legislatif, banyak keputusan atau hasil-hasil penting, misalnya pemilihan presiden suatu negara, diperoleh melalui pemilihan umum. Pemilihan umum tidak wajib atau tidak mesti diikuti oleh seluruh warganegara, namun oleh sebagian warga yang berhak dan secara sukarela mengikuti pemilihan umum. Sebagai tambahan, tidak semua warga negara berhak untuk memilih (mempunyai hak pilih).
Kedaulatan rakyat yang dimaksud di sini bukan dalam arti hanya kedaulatan memilih presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung, tetapi dalam arti yang lebih luas. Suatu pemilihan presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung tidak menjamin negara tersebut sebagai negara demokrasi sebab kedaulatan rakyat memilih sendiri secara langsung presiden hanyalah sedikit dari sekian banyak kedaulatan rakyat. Walapun perannya dalam sistem demokrasi tidak besar, suatu pemilihan umum sering dijuluki pesta demokrasi. Ini adalah akibat cara berpikir lama dari sebagian masyarakat yang masih terlalu tinggi meletakkan tokoh idola, bukan sistem pemerintahan yang bagus, sebagai tokoh impian ratu adil. Padahal sebaik apa pun seorang pemimpin negara, masa hidupnya akan jauh lebih pendek daripada masa hidup suatu sistem yang sudah teruji mampu membangun negara. Banyak negara demokrasi hanya memberikan hak pilih kepada warga yang telah melewati umur tertentu, misalnya umur 18 tahun, dan yang tak memliki catatan kriminal (misal, narapidana atau bekas narapidana).
Sejarah dan Perkembangan Demokrasi
Demokrasi adalah sistem pemerintahan kufur yang sangat tidak Islami. Yang paling Banyak itulah yang menjadi kebenaran. Bagaimana kalau yang banyak itu adalah sesuatu hal yang buruk? Pasti suatu negara bisa hancur. Demokrasi memungkinkan membuat tindakan buruk dengan segala cara untuk mendapatkan kemenangan, karena hanya dinilai dari siapa yang paling banyak setuju. Demokrasi sangat mentrigger kecurangan. Istilah "demokrasi" berasal dari Yunani Kuno yang tepatnya diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem "demokrasi" di banyak negara.
Kata "demokrasi" berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini disebabkan karena demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara.
Demokrasi menempati posisi vital dalam kaitannya pembagian kekuasaan dalam suatu negara umumnya berdasarkan konsep dan prinsip trias politica dengan kekuasaan negara yang diperoleh dari rakyat juga harus digunakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
Prinsip semacam trias politica ini menjadi sangat penting untuk diperhitungkan ketika fakta-fakta sejarah mencatat kekuasaan pemerintah (eksekutif) yang begitu besar ternyata tidak mampu untuk membentuk masyarakat yang adil dan beradab, bahkan kekuasaan absolut pemerintah seringkali menimbulkan pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia.
Demikian pula kekuasaan berlebihan di lembaga negara yang lain, misalnya kekuasaan berlebihan dari lembaga legislatif menentukan sendiri anggaran untuk gaji dan tunjangan anggota-anggotanya tanpa mempedulikan aspirasi rakyat, tidak akan membawa kebaikan untuk rakyat.
Intinya, setiap lembaga negara bukan saja harus akuntabel (accountable), tetapi harus ada mekanisme formal yang mewujudkan akuntabilitas dari setiap lembaga negara dan mekanisme ini mampu secara operasional (bukan hanya secara teori) membatasi kekuasaan lembaga negara tersebut.
Demokrasi di Indonesia
Semenjak kemerdekaan 17 agustus 1945, UUD 1945 memberikan penggambaran bahwa Indonesia adalah negara demokrasi.Dalam mekanisme kepemimpinannya Presiden harus bertanggung jawab kepada MPR dimana MPR adalah sebuah badan yang dipilih dari Rakyat. Sehingga secara hirarki seharusnya rakyat adalah pemegang kepemimpinan negara melalui mekanisme perwakilan yang dipilih dalam pemilu. Indonesia sempat mengalami masa demokrasi singkat pada tahun 1956 ketika untuk pertama kalinya diselenggarakan pemilu bebas di indonesia, sampai kemudian Presiden Soekarno menyatakan demokrasi terpimpin sebagai pilihan sistem pemerintahan. Setelah mengalami masa Demokrasi Pancasila, sebuah demokrasi semu yang diciptakan untuk melanggengkan kekuasaan Soeharto, Indonesia kembali masuk kedalam alam demokrasi pada tahun 1998 ketika pemerintahan junta militer Soeharto tumbang. Pemilu demokratis kedua bagi Indonesia terselenggara pada tahun 1999 yang menempatkan PDI-P sebagai pemenang Pemilu.
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut. Pada intinya, yang banyaklah yang menang dan yang banyak dianggap sebagai suatu kebenaran.
Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yg sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.
Ketiga jenis lembaga-lembaga negara tersebut adalah lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif, lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan judikatif dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat (DPR, untuk Indonesia) yang memiliki kewenangan menjalankan kekuasaan legislatif. Di bawah sistem ini, keputusan legislatif dibuat oleh masyarakat atau oleh wakil yang wajib bekerja dan bertindak sesuai aspirasi masyarakat yang diwakilinya (konstituen) dan yang memilihnya melalui proses pemilihan umum legislatif, selain sesuai hukum dan peraturan.
Selain pemilihan umum legislatif, banyak keputusan atau hasil-hasil penting, misalnya pemilihan presiden suatu negara, diperoleh melalui pemilihan umum. Pemilihan umum tidak wajib atau tidak mesti diikuti oleh seluruh warganegara, namun oleh sebagian warga yang berhak dan secara sukarela mengikuti pemilihan umum. Sebagai tambahan, tidak semua warga negara berhak untuk memilih (mempunyai hak pilih).
Kedaulatan rakyat yang dimaksud di sini bukan dalam arti hanya kedaulatan memilih presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung, tetapi dalam arti yang lebih luas. Suatu pemilihan presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung tidak menjamin negara tersebut sebagai negara demokrasi sebab kedaulatan rakyat memilih sendiri secara langsung presiden hanyalah sedikit dari sekian banyak kedaulatan rakyat. Walapun perannya dalam sistem demokrasi tidak besar, suatu pemilihan umum sering dijuluki pesta demokrasi. Ini adalah akibat cara berpikir lama dari sebagian masyarakat yang masih terlalu tinggi meletakkan tokoh idola, bukan sistem pemerintahan yang bagus, sebagai tokoh impian ratu adil. Padahal sebaik apa pun seorang pemimpin negara, masa hidupnya akan jauh lebih pendek daripada masa hidup suatu sistem yang sudah teruji mampu membangun negara. Banyak negara demokrasi hanya memberikan hak pilih kepada warga yang telah melewati umur tertentu, misalnya umur 18 tahun, dan yang tak memliki catatan kriminal (misal, narapidana atau bekas narapidana).
Sejarah dan Perkembangan Demokrasi
Demokrasi adalah sistem pemerintahan kufur yang sangat tidak Islami. Yang paling Banyak itulah yang menjadi kebenaran. Bagaimana kalau yang banyak itu adalah sesuatu hal yang buruk? Pasti suatu negara bisa hancur. Demokrasi memungkinkan membuat tindakan buruk dengan segala cara untuk mendapatkan kemenangan, karena hanya dinilai dari siapa yang paling banyak setuju. Demokrasi sangat mentrigger kecurangan. Istilah "demokrasi" berasal dari Yunani Kuno yang tepatnya diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem "demokrasi" di banyak negara.
Kata "demokrasi" berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini disebabkan karena demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara.
Demokrasi menempati posisi vital dalam kaitannya pembagian kekuasaan dalam suatu negara umumnya berdasarkan konsep dan prinsip trias politica dengan kekuasaan negara yang diperoleh dari rakyat juga harus digunakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
Prinsip semacam trias politica ini menjadi sangat penting untuk diperhitungkan ketika fakta-fakta sejarah mencatat kekuasaan pemerintah (eksekutif) yang begitu besar ternyata tidak mampu untuk membentuk masyarakat yang adil dan beradab, bahkan kekuasaan absolut pemerintah seringkali menimbulkan pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia.
Demikian pula kekuasaan berlebihan di lembaga negara yang lain, misalnya kekuasaan berlebihan dari lembaga legislatif menentukan sendiri anggaran untuk gaji dan tunjangan anggota-anggotanya tanpa mempedulikan aspirasi rakyat, tidak akan membawa kebaikan untuk rakyat.
Intinya, setiap lembaga negara bukan saja harus akuntabel (accountable), tetapi harus ada mekanisme formal yang mewujudkan akuntabilitas dari setiap lembaga negara dan mekanisme ini mampu secara operasional (bukan hanya secara teori) membatasi kekuasaan lembaga negara tersebut.
Demokrasi di Indonesia
Semenjak kemerdekaan 17 agustus 1945, UUD 1945 memberikan penggambaran bahwa Indonesia adalah negara demokrasi.Dalam mekanisme kepemimpinannya Presiden harus bertanggung jawab kepada MPR dimana MPR adalah sebuah badan yang dipilih dari Rakyat. Sehingga secara hirarki seharusnya rakyat adalah pemegang kepemimpinan negara melalui mekanisme perwakilan yang dipilih dalam pemilu. Indonesia sempat mengalami masa demokrasi singkat pada tahun 1956 ketika untuk pertama kalinya diselenggarakan pemilu bebas di indonesia, sampai kemudian Presiden Soekarno menyatakan demokrasi terpimpin sebagai pilihan sistem pemerintahan. Setelah mengalami masa Demokrasi Pancasila, sebuah demokrasi semu yang diciptakan untuk melanggengkan kekuasaan Soeharto, Indonesia kembali masuk kedalam alam demokrasi pada tahun 1998 ketika pemerintahan junta militer Soeharto tumbang. Pemilu demokratis kedua bagi Indonesia terselenggara pada tahun 1999 yang menempatkan PDI-P sebagai pemenang Pemilu.
Rabu, 24 Februari 2010
surat cintaaa
Tidaklah sukar untuk mangatakan aku memaafkanmu.
Kesalahanku sama besarnya dengan kesalahanmu.
Kadang- kadang aku terlalu cepat,salah terima padahal tidak ada apa-apa.
Ibu selalu mengatakan aku terlalu perasa
Beliau selalu mengatakan bahwa aku harus belajar mawas diri atau kalau tidak aku tak akan pernah merasa bahagia.
Aku sungguh-sungguh mencintaimu.
cintaku sangat dalam dan dengan sepenuh hatiku.
Tak seorang pun memisahkan kita.kau harus tahu sayang,
sesudah pertengkaran itu aku menderita dan telah kutunggu sepanjang minggu untuk bertemu denganmu dan merasa kehilangan kau.
aku gembira kau mau menulis untukku sayang.jangan sampai pernah memutuskan cintamu padaku.
Kesalahanku sama besarnya dengan kesalahanmu.
Kadang- kadang aku terlalu cepat,salah terima padahal tidak ada apa-apa.
Ibu selalu mengatakan aku terlalu perasa
Beliau selalu mengatakan bahwa aku harus belajar mawas diri atau kalau tidak aku tak akan pernah merasa bahagia.
Aku sungguh-sungguh mencintaimu.
cintaku sangat dalam dan dengan sepenuh hatiku.
Tak seorang pun memisahkan kita.kau harus tahu sayang,
sesudah pertengkaran itu aku menderita dan telah kutunggu sepanjang minggu untuk bertemu denganmu dan merasa kehilangan kau.
aku gembira kau mau menulis untukku sayang.jangan sampai pernah memutuskan cintamu padaku.
Selasa, 23 Februari 2010
Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
HAK ASASI MANUSIA
Pasal 28A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Pasal 28B
(1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
(2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Pasal 28C
(1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
(2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.
layak dalam hubungan kerja.
(3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
(4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
Pasal 28E
(1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal diwilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
(2) Setiap orang atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
(3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Pasal 28F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Pasal 28G
(1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
(2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
Pasal 28H
(1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan medapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
(2) Setiap orang mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
(3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
(4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.
Pasal 28I
(1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
(2) Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
(3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
(4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
(5) Untuk menegakan dan melindungi hak assi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundangan-undangan.
Pasal 28J
(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
Kewajiban Warga Negara Indonesia
Pasal 26
(2) Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
(3) Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
Pasal 27
(1) Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
Pasal 30
(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
(2) Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Indonesia Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.
(3) Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
(4) Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga kemanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hokum.
(5) Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia , hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.
Pasal 28A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Pasal 28B
(1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
(2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Pasal 28C
(1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
(2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.
layak dalam hubungan kerja.
(3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
(4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
Pasal 28E
(1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal diwilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
(2) Setiap orang atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
(3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Pasal 28F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Pasal 28G
(1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
(2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
Pasal 28H
(1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan medapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
(2) Setiap orang mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
(3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
(4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.
Pasal 28I
(1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
(2) Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
(3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
(4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
(5) Untuk menegakan dan melindungi hak assi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundangan-undangan.
Pasal 28J
(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
Kewajiban Warga Negara Indonesia
Pasal 26
(2) Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
(3) Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
Pasal 27
(1) Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
Pasal 30
(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
(2) Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Indonesia Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.
(3) Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
(4) Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga kemanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hokum.
(5) Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia , hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.
Langganan:
Postingan (Atom)